Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lidik Pro Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) Ke negara tujuan Malaysia pada Sabtu (15/7/2021) malam di Desa Caramming.
Menurut Ketua DPC Lidik Pro Bontotiro Andi Riyal, sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan salah satu program kerja jangka panjang dan jangka pendek Lidik Pro kepengurusan periode 2017-2022.
Selain itu, Kata Andi Riyal, Bonto tiro termasuk ladang pekerja migran dan banyak bekerja di negara Malaysia. Tidak sedikit ditempatkan secara ilegal ke negara tujuan Malaysia.
“Salah satu tujuan sosialiasi ini adalah meminimalisir penempatan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia. Kasian mereka yang diberangkatkan secara tidak benar dan diam-diam oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Pada umumnya mereka diberangkatkan menggunakan visa wisatawan (pelancong), nanti disana baru mendapat permit (jaminan) dari perusahaan untuk bekerja di ladang, sementara keberadaan mereka tidak diketahui lagi Pemerintah Indonesia sehingga tidak ada dalam daftar sebagai pekerja migran dalam database Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),” jelas Andi Riyal.
Dalam sosialisasi itu, Andi Riyal menjelaskan regulasi tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Legal.