Lidikpro.or.id,_|| Dugaan Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulawesi Selatan yang disingkat DPP LIDIK PRO Sulsel, terkait adanya lembaga yang tidak profesional dalam pendampingan hukum di pangkep.(21/12/2021).
Menyikapi perkara perdata yang terjadi di Lingkungan Bangkesakiang, Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Pangkep. Tanah seluas 8,5 Hektare itu diduga diserobot oleh oknum bernama Ansar bin Patang yang didampingi oleh sebuah Lembaga “Aspirasi” dan saat ini menguasai lahan dan memasang papan bicara dilokasi.
Tanah yang seharusnya adalah milik Kasa bin Tawe berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 609 PK/PDT/2015 dikuatkan dengan berita acara eksekusi lahan bernomor 20/Pen.Pdt.G.Eks/2016/PN.Pkj.
Mengacu pada putusan MA dan berita acara eksekusi diatas, kami menganggap oknum Ansar dan didampingi LSM “Aspirasi” tidak memahami prosedur hukum yang ada, dan tidak profesional dalam pendampingan. “Seharusnya bisa menelaah dan memahami terlebih dahulu sebelum pendampingan, bahwa tanah atau lahan tersebut, telah dimenangkan oleh klien kami, Kasa bin Tawe, tegas Daeng Ali, Wakil Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel.
Masih ditempat yang sama Plt. Ketua LIDIK PRO Kabupaten Pangkep, A. Mattawang menegaskan bahwa tanah yang diduga diterobos oleh oknum LSM “Aspirasi” tersebut, ini diduga melanggar hukum karena dasarnya sudah dieksekusi tanahnya, dan Kasa bin Tawe ini memiliki legalitas hukum yang jelas, yaitu berdasarkan surat keputusan perkara Mahkamah Agung RI, jelasnya.
Jadi, kami berharap lembaga swadaya masyarakat sebelum mendampingi kasus atau persoalan perdata ataupun pidana sebaiknya mengkaji lebih dalam lagi serta meninjau dasar hukumnya, agar jelas keberpihakannya, apalagi sebagai kop atau label lsm di papan bicara yang dipasang di lokasi, tutup Daeng Ali.(*)