Kegiatan Halal Bi Halal yang digelar langsung setiap tahunnya oleh Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) terpaksa digelar secara virtual.
Opsi Hala bi halal virtual ditempuh lantaran adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran bernomor 800/2784/SJ tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama dan kegiatan halal bihalal (open house) pada Hari Raya Idul fitri 1422 H.
Hal ini diungkapkan langsung Sekjen Lidik Pro Muh Darwis K usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 bersama Ketua Umum dan Dewan Pembina di pelataran kantor UPP Kelas II Kabupaten Bulukumba di Kelurahan Kelumeme pada Kamis (13/5/2021) kemarin.
Menurutnya, Lidik Pro harus membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.
“Sesuai dengan surat edaran tentu kita juga harus patuh dan turut membantu pemerintah dalam memutus rantai covid-19. Jadi Halal bi halal aktivis Lidik pro di seluruh Indonesia terpaksa akan digelar secara virtual,” jelas Darwis.
Informasi yang dihimpun, Halal bi halal akan digelar secara virtual pada Sabtu (15/5/2021) malam menggunakan aplikasi Zoom.
Selain itu, Darwis juga mengistruksikan melalui surat edaran untuk tidak melakukan kerumunan atau mengikuti protokol kesehatan yang ada.
Sementara itu, Dewan Pembina Lidik Pro DPN Junaidi juga mengutarakan hal yang sama.
“boleh saja Halal bi halal, hanya saja jangan lupa menerapkan protokol kesehatan, tetapi jumlahnya tentu dibatasi. Namun lebih efektif kalau dilakukan secara virtual karena teman-teman yang ada di Lampung, Palembang, Kendari, Manado dan lainnya bisa juga ikut dalam Halal bi Halal secara virtual”, jelas Junaidi. (*BCHT)