Siaran Pers – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Pro Maros secara resmi melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum (APH) hari ini, terkait dugaan pungutan tidak berdasar dan pelanggaran teknis dalam proyek peningkatan jaringan perpipaan di Dusun Tanete, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Surat tersebut menggarisbawahi adanya potensi kerugian negara serta keresahan masyarakat akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, mengungkapkan bahwa selain dugaan pungutan ilegal tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes), pihaknya juga mencurigai adanya pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) dan spesifikasi dalam pemasangan jaringan perpipaan oleh kontraktor pelaksana, CV Gani Pratama.
“Kami menduga ada pelanggaran juknis dan spesifikasi dalam proyek ini, yang tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan negara,” tegas Ismar.
Ismar menambahkan, proyek yang bernilai Rp 297 juta tersebut seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk dalam aspek teknis seperti kedalaman galian, penggunaan material yang sesuai, serta pengawasan selama pekerjaan.
Namun, dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah warga melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kami sudah melayangkan surat resmi ke APH agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika benar terjadi penyimpangan, maka kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab karena telah menimbulkan kerugian negara dan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Sejauh ini, kepala Desa Cenrana Baru belum memberikan tanggapan terkait masalah ini, meskipun penulis sudah berupaya menghubungi untuk mendapatkan klarifikasi.
Masyarakat Dusun Tanete, yang tidak mendapatkan manfaat dari proyek meski sumber air berasal dari wilayah mereka, berharap agar APH segera bertindak tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana dan pelanggaran teknis yang terjadi.
Dengan adanya surat ini, LSM Lidik Pro berharap aparat hukum segera memeriksa seluruh aspek pelaksanaan proyek dan mengambil tin
dakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, serta tidak ada penyimpangan yang merugikan negara atau masyarakat.(LLGG)