Surat Keputusan (SK) defenitif pengurus DPD Lidik Pro Kabupaten Gowa sudah diterbitkan langsung Dewan Pimpinan Nasional (DPN) pada tahun 2017 lalu. Namun SK hasil revitalisasi pada Tahun 2020 sudah berada ditangan di pengurus.
Pertengahan Juli 2021, Paska menerima SK revitalisasi Awal Juli 2021, Pengurus Lidik Pro Gowa langsung mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kesbangpol Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Lidik Pro Gowa Turut Serta Dalam Patroli PPKM Mikro di Bontomarannu

Capaian ini diutarakan langsung Sekretaris DPD Kabupaten Gowa Muhammad Tahir Aim dalam rapat koordinasi internal Lidik Pro Gowa pada Selasa (14/7/2021) kemarin.
Menurut Aim, kader Lidik Pro Gowa sisa action selaras dengan program kerja yang ada.
Sekretariat yang dipusatkan di Kompleks BBMP cukup memadai sebagai sentralisasi koordinasi antar pengurus dalam mewujudkan program kerja yang belum terealisasi.
“Kami sisa action, misalnya pembentukan pengurus pada masing-masing kecamatan (DPC). setelah itu masuk ke tingkat Desa (PAC) hingga semua rampung, mari berkarya sesuai dengan acuan dasar dan visi misi organisasi” singkat AIM.