Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Pro telah menentukan atribut-atribut lembaga yang dicetuskan dan disahkan dalam musyawarah nasional di Kota makassar pada 14 Juli 2017.
Atribut terdiri dari lambang organisasi, Bendera Pusaka, Umbul-umbul, stempel/cap, kartu tanda anggota, Lencana, papan nama serta atribut lainnya .
Hasil rapat reorientasi tentang kesekretariatan pada Sabtu (19/12/2020) lalu, DPN kemudian menetapkan perubahan ukuran design spanduk dan Umbul – Umbul untuk indoor dan out door.
Hal ini kemukakan Wakil Ketua Umum Lidik Pro Akhmad Rivandi S.Sos, M.Sos pada Selasa (27/7/2021) kemarin.
“Lembaga ini perlu reorientasi mengikuti perkembangan teknologi informasi juga, kalau sebelumnya pada spanduk tidak dibubuhkan barcode dan akun medsos, sekarang sudah ditambahkan,” jelasnya Akmad Rivandi yang kerap disapa bung Aco.
Ukuran spanduk atau papan bicara dalam dan luar sekretariat sudah diatur juga.
Spanduk
atau papan bicara bagi Lidik Pro salah satu media atau alat yang digunakan untuk menginformasikan eksistensi sekretariat atau kegiatan yang terpasang pada lokasi-lokasi strategis, misalnya di depan sekretariat, perempatan jalan, dekat lampu lalu lintas, atau spot-spot yang sering mendapat perhatian banyak orang.
Namun Spanduk yang dimaksud dalam artikel ini adalah khusus untuk Spanduk di depan dan di dalam sekretariat
Spanduk Lama
Design spanduk lama yang tidak digunakan lagi tampak seperti di bawah ini :

Design Spanduk Baru
Design panduk baru berlaku untuk Sekretariat semua tingkat kepengurusan, baik tingkat DPN, DPP, DPD maupun DPC di seluruh indonesia.

Ukuran Spanduk
Out Door ( depan Sekretariat ) : 1,5 x 2.5 meter, sementara untuk In Door ( dalam ruang sekretariat ) 1.0 x 2.0 meter.
Umbul-Umbul
Design Umbul-umbul khusus untuk di depan sekretariat atau kegiatan-kegiatan resmi Lidik Pro

Ukuran Umbul-Umbul
Ukuran Umbul-umbul
