Upaya pengurus Lidik Pro Kutai Timur mendapatkan Surat Keterangan Lapor (SKL) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol pemerintah daerah Kutai Timur, Kalimantan Timur membuahkan hasil.
Baca Juga : Tindaklanjut SKT, Lidik Pro Kutim Masukkan Berkas Ke Kesbangpol
SKT itu ditandatangani langsung Kepala Kesbangpol Kutai Timur Syahrilyansah SE, MH pada 14 September 2021.
Hal ini dikemukana langsung Ketua DPD Anwar H.Moh Said usai menerima SKT.

“Alhamdulillah, Lidik Pro Kutai Timur sudah mendapat surat keterangan lapor, Kita sudah melaporkan eksistensi lembaga kepada pemerintah secara resmi sehingga legelitas tidak diragukan lagi,” syukur Anwar pada (15/9/2021) di sekretariatnya. (*Husaini)