Lidik Pro Sulsel Minta Polda Sulsel Proses Kasus Tanah PT. SBM Vs SHM 001 Siawung Barru

1 min read

Kasus sengketa tanah 001 Siawung Barru, tak kunjung selesai. Pembacaan gugatan oleh pihak penggugat ditunda karena dinilai tak siap di Pengadilan Negeri Barru.  Pada senin lalu 14/6/2021.

Setelah dikonfirmasi kepada pihak kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa, SH.,MH hadir memenuhi panggilan relas dari PN Barru, yang diwakili oleh Saharuddin,SH sedikit kecewa dimana panggilan relas itu pada pagi hari namun pihak penggugat malah datang pada siang harinya.

Saharuddin, SH menilai pihak penggugat dalam hal ini PT. Semen Bosowa Maros tidak siap. Pasalnya penundaan ini dikarenakan pihak tergugat yaitu Kepala Kantor BPN Kabupaten Barru tidak hadir.

Menyikapi hal tersebut diatas, LSM LIDIK PRO yang melakukan pendampingan dalam kasus SHM Siawung Barru menilai ini diduga ada konspirasi yang terjadi dalam kasus ini, tegas Daeng Ali pengurus DPP Lidik Pro Sulsel.

Tak hanya itu, LIDIK PRO Sulsel juga mendesak kepada pihak Polda Sulsel untuk menindak lanjuti pasca gelar perkara kasus SHM Siawung 001 Barru yang hingga kini tidak ada kejelasan. Dan seperti diketahui, bahwa SHM Siawung Barru tidak termasuk para pihak dari putusan pengadilan hingga ke MA. Olehnya itu atas lokasi yang saat ini telah dikuasai oleh PT.Semen Bosowa Maros.

Lokasi Tanah seluas 5 hekto are ini, yang saat ini telah dikuasai oleh pihak PT. Semen Bosowa, sementara menurut kuasa hukum H.Rusmanto Burhan Kamma SH, bahwa lokasi ini masih sah adalah milik kliennya karena belum ada pembatalan sertifikat baik oleh pengadilan maupun Badan Pertanahan Nasional sebagai institusi yang membuat produk sertifikat.

Pihak kuasa hukum H.Rusmanto yaitu Burhan Kamma Marausa,SH,.MH menjelaskan pula bahwa saat ini dilokasi berdiri kokoh 2 papan bicara dari pemilik SHM 001 Siawung Barru, H. Rusmanto Effendy ditengah-tengah akses jalan masuk ke PT.Semen Bosowa Barru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *