Lidikpro.or.id,_|| Maros – Ketua DPD LIDIK PRO ( Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ) Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan, Ismar, SH desak Kapolda untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dan penggandaan surat tanah garapan milik H. Lahamid Paranreng yang berada dijalan bouginvile kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale kabupaten Maros Sulawesi Selatan (08/10/2021)
Ketua DPD LIDIK PRO Maros, Ismar SH angkat bicara bahwa pelaporannya itu cukup berdasar sebagaimana ia lampirkan bukti-bukti yang terlampir dalam pelaporan tersebut.
Ismar mengatakan “Bahwa dalam menentukan atau mengetahui luas tanah yang dimiliki H.Lahamid paranreng sangatlah gampang dimana bukti dari induk dari tanah garapan tersebut sudah jelas hanya 207 m2 yang kami lampirkan,”ungkap Ismar”.
Ismar lanjutnya “Dari pengamatan kami dilapangan dan berdasarkan bukti surat kepemilikan masing-masing sertifikat yang sudah sebagian terbangun ruko, dimana pemilik berinisial (JR) dengan luas 180 m2, (HM ) 147 m2, (HBN) luas tanah 90 m ,(IN) 90 m2 total luas keseluruhan 507 m2 dimana kami duga keseluruhan milik H.Lahamid parangreng, namun bukti yang kami lampirkan menyatakan surat tanah garapannya hanya seluas 207 m2,”pungkasnya
Ia berharap agar bapak Kapolda agar Segera menuntaskan pelaporan tersebut yakni dugaan pemalsuan dan penggandaan surat tanah garapan yang berada di kabupaten Maros
“Kami berharap bapak Kapolda Sul-sel agar segera menindaklanjuti karena sudah delapan bulan pelaporan tersebut belum tuntas” tegasnya
Terpisah dengan penyidik Polda Sulsel krimum Ferdi saat dikonfirmasi Terkait pelaporan tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp mengatakan “Ini mw diajukan dlu surat laporan glar nya” Singkatnya.(*)